Anggota Korpri Pertanyakan Dana Rp 18 Miliar


SUARA GARDA, Indramayu
         Iuran Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) yang dipungut sebesar Rp 100.000 per bulan kepada 15.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Pungutan iuran Korpri tersebut dipotong oleh masing-masing bendahara dinas/instansi dari tunjangan daerah (tunda).
        Iuran Korpri tersebut jika dikalkulasi per bulannya mencapai Rp 1,5 miliar. Jika dihitung per tahun, iuran korpri tersebut mencapai Rp18 miliar. “Meski terus dipotong, namun penggunaan dana dan alokasinya masih belum transparan. Hak anggota Korpri untuk mengetahui penggunaan dana iuran tersebut untuk apa saja,” kata salah satu PNS di lingkungan Pemkab Indramayu yang menolak disebutkan namanya, Kamis (1/12/2016).
        Iuran Korpri tersebut sudah berlangsung sejak 2010 lalu. Angka ini, dinilai cukup memberatkan PNS. Apalagi, bagi PNS dengan golongan yang masih rendah. “Meski ada sejumlah program yang digunakan Korpri dari iuran anggota, namun kesepakatannya harus melibatkan anggota,” kata dia.
        Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Indramayu dinilai harus dicabut. Pasalnya, perda tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur soal perangkat daerah.         “Di dalam PP tersebut tidak diatur mengenai Sekretariat Dewan Pengurus Korpri di daerah. Jadi harusnya dilakukan penghapusan,” kata dia.
         Dalam PP tersebut, Korpri bukan lagi sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melainkan hanya sebuah organisasi. Dewan pengurus Korps Pegawai Negeri (Korpri) akan memiliki usaha di bidang pertanian dan perkebunan.

Bidang Usaha

        Ketua KORPRI Kabupaten Indramayu, Munjaki dalam suatu kesempatan menjelaskan, saat ini Korpri telah memiliki lahan seluas 8,5 hektar yang terletak di Jalan Soekarno – Hatta Indramayu dan siap untuk dijadikan lahan usaha.
        Berdasarkan amanat hasil Muskab Korpri tahun 2014, anggota Korpri bisa mendapatkan kesejahteraan dari organisasi yang diikutinya maka harus membuat bidang usaha. Saat ini usaha yang sedang digarap adalah kompleks pertanian terpadu yang didalamnya ada peternakan, perkebunan, dan lainnya.
        “Di lahan pertanian terpadu, selain untuk bercocok tanam juga bisa dijadikan sebagai bahan edukasi baik bagi anggota Korpri maupun masyarakat umum lainnya,” ujarnya.
Dijelaskan Munjaki, pada tahun 2016 ini tunjangan daerah telah mengalami kenaikan dan iuran KORPRI pun mengalami kenaikan yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Namun sebenarnya, iuran tersebut tetap Rp 50.000, dan Rp 50.000 lainnya adalah sebagai simpanan wajib anggota Korpri untuk koperasi.
        “Koperasi inilah yang akan menjalankan usahanya, InshaAllah sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi anggota Korpri,” katanya. Selain itu juga, pihak Korpri sedang memikirkan pembangunan ruangan khusus perawatan bagi anggota Korpri di RSUD Indramayu.(KC-Odok)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga