![]() |
| Nono Sutrisno |
SUARA GARDA, Majalengka
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa desa seperti yang dijelaskan dalam UU No.6 tahun 2014 tersebut pada ketentuan umumnya mendefenisikan sekaligus menjelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kata Nono Kaur Pemerintahan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja kabupaten Majalengka.
Pria yang siap menjadi calon Kades ini menambahkan, Bakal Calon (Balon) harus mampu mengetahui esensi dari pengertian desa tersebut, bahwasanya kepentingan masyarakat diatas segala-segalanya dibanding kepentingan diri dan kelompok. Berkaca dari banyaknya fakta, kami harapkan balon Kepala desa merefleksi diri sedini mungkin, bahwa ada sebagian kepala desa dijerat dengan kasus penyalah gunaan anggaran (korupsi ). Sehingga bakal calon mampu berkaca sebagai bahan evaluasi bukan hanya terfokus kepada keinginan semata, Ungkap Pria berusia 41 tahun ini.
Menurut Nono, Harapan Masyarakat tentu menginginkan pemimpin yang mempunyai integritas dan kualitas yang memadai, dan dirinya beritikad kuat dan siap menjadi calon pemimpin desa nya yang akan datang, dan Dia menyampaikan kepada warga Desa Nunuk untuk merespon positif dalam bentuk dukungan baik berupa moril atau pun materil, untuk mengantar dirinya duduk dikursi pemimpin di Desa Nunuk Baru yang akan datang,”Insa Allah Saya siap untuk mencalonkan diri jadi kepala Desa dan Saya mohon dukungan dari seluruh warga Nunuk Baru, dan mari kita bangun bersama Desa kita tercinta ini,”terangnya.
Dijelaskan Nono, Dilihat dari besaran anggaran yang akan dikelola desa dan kapasitas manejemen menjadi prasyarat mutlak yang harus dimiliki dan ditunjang aparat yang berkualitas sebagai mitra kerja. Yakin dan percaya bahwa pembangunan desa dan kesejahteraan akan senantiasa menghampiri. Kepala desa sebagai kuasa pengelolaan anggaran, sebisanya melakukan kegiatan dengan tidak menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat konsumtif, terkadang dalam kegiatan dijumpai adanya praktek transaksi uang antara panitia kegiatan dan peserta (Masyarakat ).Sehingga masyarakat ketergantungan dengan kegiatan yang kerap kali diselenggarakan pemerintah Desa, jadinya Masyarakat punya orientasi profit dan tak lagi berlandaskan kemauan untuk memperbaiki diri dan membangun desanya, salah satu contoh di Desanya sendiri.
Nono mengkritisi, bahwa kepemimpinan Kepala Desanya dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa, yang bergerak dalam usaha ternak penggemukan Sapi, kini bergejolak dilingkungan masyarakat bahwa pembangunan kandang dan sarana lainnya kini dipertanyakan warga pasalnya, pembangunannya terletak di tanah milik pribadi kepala desa, padahal sarana tersebut milik asset desa dan bukan milik pribai, masih menurut Dia, sementara jabatan kepala desa tidak selamanya, lalu bagaimana nanti status kepemilkannya ketika kepala desa yang baru menduduki jabatannya,”Maka dari itu lah integritas dan kualitas seorang calon kepala desa disini dipertaruhkan, Saya berharap kedepannya bakal calon Pilkades senantiasa siapa pun nanti harus mampu memegang teguh amanah ketika kelak ia terpilih menjadi pemimpin di desa, dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi sebagai wujud implementasi gerakan,” jelasnya. (Sal)

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca