SUARA GARDA, Majalengka
Anggota DPRD kabupaten Majalengka Komisi III lakukan Sidak terkait rehabilitasi Jembatan Cimoyan yang berlokasi di desa Pagandon kecamatan Kadipaten Selasa (08/11)
Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat yang menyebutkan bahwa rehabilitasi jembatan Cimoyan yang dikerjakan oleh CV. Daya Cipta mandek alias mangkrak, Komisi III menyampaikan teguran kepada pihak pengawasan dari dinas BMCK, serta kepada pihak rekanan yang mengerjakan agar secepatnya pekerjaan diselesaikan,” pngerjaannya mulai dikerjakan dari bulan Juli tgl 18, sekarang masuk bulan November tanggal 08 jadi hanya punya waktu tersisa 10 hari kerja lagi, Saya yakin tidak akan selesai tepat waktu”Kata Politisi PAN Didin Rolani, Komisi IV sekaligus warga setempat.
Mangkraknya pengerjaan rehab jembatan Cimoyan ini menurut Didin Rolani disebabkan karena terlalu banyaknya jumlah paket pekejaan atas nama perusahaan (CV-Red) tersebut, akhirnya ada salah satu atau lebih pekerjaan yang terbengkalai,”Saya menghimbau kepada para rekanan agar jangan terlalu serakah mendapatkan pekerjaan, kecuali perusahaan yang sudah bonafid, ketika anggaran belum ada pencairan kalau perusahaannya bonafid pekerjaan sudah selesai,” jelas Didin ketika dihubungi melalui telephon genggamnya.
Sementara itu Ketua Umum Garda Majalengka, menegaskan bahwa komentarnya tidak akan panjang lebar, dirinya hanya berpesan segera aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang melakukan perbuatan melanggar hukum, Saya sudah melakukan konfirmasi melalui telephon genggam kepada pihak perusahaan CV. Daya Cipta tentang hal itu, pertama dia mengakui pekerjaannya mangkrak dengan alasannya tidak ada modal, ‘Seharusnya pihak perusahaan yang tidak memiliki modal jangan ikut-ikutan tender,”tegas Dia.
Dan satu lagi tambah Saeful, pihaknya akan mempertanyakan hal Ini kepada dinas terkait yakni Dinas BMCK , mereka itu apakah sudah bekerja atau belum, sejauh mana pengawasan dilapangan hingga terjadi mangkraknya pekerjaan rehabilitasi Jembatan Cimoyan, lalu bagaimana kinerja Kabid Bina Marga sebagai PPK yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta kontruksi, dan harus melaporkan kemajuan pekerjaan, dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berdasarkan kewenangan diatas maka PPK seharusnya dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, lalu kenapa PPK tidak menggunakan kewenanganya,”Ada apa dengan PPK,” tanya Saeful.
Seperti diketahui pekerjaan rehabiltasi Jembatan Cimoyan melalui informasi pada papan proyek terlihat jenis pekerjaan adalah Rehabilitasi Jembatan Cimoyan, Nomor Paket III (tiga), Lokasi Kecamatan Kadipaten, sumber dana Bankeu Ta. 2016, dengan nilai kontrak Rp. 1,392.739.000,00, waktu pelaksanaan selama 120 Hari Kalender, dan dilaksanakan oleh CV. Daya Cipta. (SY)

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca