![]() |
| Gerbang PT. Kaldu Sari Nabati |
SUARA GARDA, Majalengka
Selain pungutan liar (pungli) atau uang preman untuk keamanan, terjadi juga maraknya praktik pungli yang terjadi saat proses rekrutmen calon karyawan pabrik PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia yang beralamat di Desa Ciparay berbatasan dengan desa Garawangi, dan desa Banjaran kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Salah seorang pelamar yang berasal dari daerah setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, ketika dirinya hendak melamar kerja, ada salah seorang oknum yang mengaku dari Karang Taruna desa setempat yang menjanjikan bisa membantu untuk diterima bekerja sebagai karyawan di PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, sebagai imbalannya oknum tersebut meminta uang sebesar Rp. 700 Ribu setelah dirinya positif diterima bekerja, besaran uang tersebut disesuaikan dengan daerah asal pelamar,”Jumalh uang Rp.700 Ribu itu karena saya berasal dari desa tempat pabrik berdiri, kalau dari derah luar kata oknum itu dipinta Rp. 1 Jutaan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, berbagai kalangan sontak menyoroti hal tersebut termasuk Ketua Umum Garda Majalengka Saeful Yunus dengan sedikit geram mengatakan, banyak oknum di dalam maupun di luar perusahaan yang menarik pungli dari calon karyawan pabrik PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, yang seharusnya dengan adanya investor asing yang menanam modalnya dengan mendirikan pabrik-pabrik jangan dijadikan asas manfaat dengan melakukan pungli dan pemerasan, yang mengatas namakan lingkungan, ketokohan, premnisme, pemerintahan desa lembaga apapun, apa lagi mengatas namakan Karang Taruna, yang pada dasarnya seharusnya mereka itu mempermudah dan membantu para calon tenaga kerja khususnya para putera daerah dipermudah serta kualitas SDM nya ditingkatkan dengan melakukan pelatihan kerja bekerja sama dengan dinas terkait, bukan dijadikan ajang pungli dan azas manfaat, dan banyak keluhan para pelamar asal Blok Pajagan desa Garawangi yang satu orang pun tidak diterima di PT. Kaldu Sari Nabati, padahal desa tersebut sangat berdekatan dengan lokasi pabrik, terangnya.
Saeful Yunus menambahkan, pihaknya menerima informasi dari Kades Banjaran Erik Prasetia Marta yang sedang asik main catur, bahwa menurut pengakuannya proses pembangunan pabrik serta peneriman Karyawan sudah diserahkan kepada Karang Taruna, padahal pihaknya mengendus adanya konsfirasi antara Karang Taruna dan Kepala Desa, dan menurut Saeful proyek tersebut seharusnya tidak dimonopoli oleh satu desa saja sementara desa lain yang sama berdekatan dengan lokasi pabrik tidak kebagian,
“Seharusnya dengan berdirinya pabrik-pabrik di kabupaten Majalengka, bisa mensejahterakan warga sekitar khusunya, dan Majalengka pada umumya serta dapat mengurangi jumlah pengangguran,” paparnya.(Sal)
