Saeful Yunus; Kasus Perumnas PNS Sindangkasih Majalengka Tak Jelas


SUARA GARDA, Majalengka
          Awal tahun 2016 masyarakat Majalengka dihebohkan kabar diperiksanya Bupati Majalengka H. Sutrisno oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat. Selain Bupati juga diperiksa mantan Sekda dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Majalengka lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan perumahan PNS di tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih. 
     Namun sampai penghujung tahun 2016 ini hasil pemeriksaan tersebut tidak jelas ujung pangkalnya. Diduga kasus ini sengaja digantung oleh Kejati Jabar. Adanya pemeriksaan terhadap Bupati dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Majalengka itu menjadi sorotan Saeful Yunus, Ketua Garda Majalengka. Saeful Yunus mengancam jika sampai ahir tahun ini tidak ada kejelasan, maka ia akan mendorong KPK untuk mengawal Kejati menuntaskan kasus yang diduga akan menjerat orang nomor satu di Majalengka.
     "Saya akan menebas para koruptor yang masih bergentayangan menghirup udara bebas di Majalengka. Saya harus mendobrak stigma masyarakat bahwa oknum pejabat di Majalengka dikenal kebal hukum. Kasus perumahan PNS akan menjadi batu ujian Garda Majalengka untuk melawan kesombngan oknum pejabat", jelas Saeful. 
Berdasarkan penelusuran Suara Garda selain Bupati dan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Majalengka, waktu itu turut juga diperiksa oleh Kejati adalah mantan ketua DPRD Surahman yang kini menjadi anggota DPRD Propinsi Jawa Barat. 
    Menurut Saeful Yunus, Garda Majalengka menemukan begitu banyak masalah dalam pembangunan Perumnas tersebut. Diantaranya dugaan gratifikasi dana koordinasi Muspida, termasuk kucuran dana PSU (prasarana, sarana dan utility) dari Kemenpupera sebesar 5 milyar yang tidak jelas pelaksanaannya. Saat pembangunan perumahan PNS Sindangkasih, Kemenpupera mengucurkan bantuan subsidi sebesar 4.250.000,-/unit melalui pembangunan fasilitas PSU. Saat itu PT Lakban Silinggapuri sebagai developer mengajukan bantuan fasilitas PSU untuk 1.000 unit, namun dalam pelaksanaannya tidak sampai 500 unit rumah yang bisa dibangun. Sementara aturan dalam program PSU dinyatakan jika sampai ahir tahun 1.000 unit pembangunan rumah tidak terwujud maka pelaksana harus mengembalikan kelebihan dana bantuan tersebut pada Kemenpupera. Faktanya tak sepeser pun uang tersebut dikembalikan. Kelebihan dana PSU juga akan dibongkar Garda Majalengka. 
         Saeful Yunus menyatakan mempertanyakan, sampai sejauh mana upaya Kejati Jawa Barat dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Majalengka yang selama ini seperti terhalang benteng beton besar yang sangat kuat. Ia berharap pihak Kejati serius menangani kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Majalengka bukan hanya mengungkap pelakunya saja tapi sampai kepada otak pelaku.
           "Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan penegak hukum, dalam penanganan kasus korupsi di Majalengka yang melibatkan pejabat selalu saja kasusnya digantung. Saya akan minta Kejati menuntaskan penyidikan ini sampai ada tersangka yang ditangkap", imbuh Saeful. 
Sejak awal pembangunan perumahan PNS Sindangkasih banyak menimbulkan kecurigaan karena banyak kejanggalan dan diduga kental ada unsur rekayasa. Misalnya munculnya tiga perusahaan dalam waktu yang hampir bersamaan mengajukan permohonan kerjasama untuk pembangunan perumahan PNS, kemudian diitindak lanjuti dengan penunjukan PT. Lakban Silinggapuri sebagai pengembang hanya berdasarkan pertimbangan telah mempunyai pengalaman. 
Adanya surat kesepakatan bersama antara Bupati Majalengka dengan PT. Lakban Silinggapuri juga cukup aneh karena terjadi sebelum surat persetujuan DPRD terbit. Sementara surat persetujuan DPRD juga dipertanyakan karena selain hanya ditandatangani oleh ketua DPRD waktu itu, Surahman, juga dasar penerbitan surat itu hanya nota komisi A bukan hasil keputusan sidang paripurna DPRD. 
       Kejanggalan lainnya adalah perbedaan jumlah luas tanah eks bengkok kelurahan Sindangkasih yang dihapuskan dari daftar inventaris barang milik daerah. Dalam surat permohonan Bupati Majalengka perihal permohonan persetujuan penghapusan tanah eks bengkok nomor Huk/143.11/842/V/2011 tanggal 27 mei 2011 disebutkan tanah yang dimohon seluas 13.42 Ha namun dalam surat Keputusan Bupati nomor 48 tahun 2012 tentang penghapusan tanah eks bengkok itu disebutkan luas tanah yang dihapus luasnya menyusut menjadi 121,850 m2 atau sekitar 12,18 Ha. 
       "Dengan begitu banyak kejanggalan dalam pembangunan perumahan PNS Sindangkasih sangat kuat dugaan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, ini harus ada yang jadi tersangka, kalau tidak berarti patut dipertanyakan ada apa dengan Kejati" pungkas Saeful.(D2S)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga