SUARA GARDA, Indramayu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Bantuan Provinsi (Banprov) perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2013 sebesar Rp 200 juta yang diterima kelompok masyarakat (Pokmas) Cibeber Jaya, Desa Cibeber, Kec. Sukagumiwang, Kab. Indramayu.
Inisial ketiga tersangka tersebut, (H) Kuwu Desa Cibeber periode 2008-2014, (KH) Bendahara Pokmas Cibeber Jaya dan (R) Ketua Pokmas Cibeber Jaya. “Ketiga terdakwa telah kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan dan menandatangani berita acara,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Firman Setiawan kepada KC melalui telepon selulernya, Senin (5/12/2016).
Sementara Kepala Seksi Perumahan Dinas Cipta Karya Kab. Indramayu, Edi Sutoto mengaku kaget jika program bantuan rutilahu dari Banprov sebesar Rp 200 juta dialihkan untuk pengerasan jalan.
Dia membenarkan, bila tahun 2014 lalu pihak Dinas Cipta Karya memberikan bantuan jalan setapak untuk Desa Cibeber sekitar Rp 100 juta, anggaran tersebut diperuntukkan bagi empat ruas jalan setapak diwilayah Desa Cibeber. “Program rutilahu tidak boleh dialihkan untuk program lain,” ujarnya.
Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indramayu (MAKI), Fuzail Ayad Syahbana menegaskan, kasus rutilahu Desa Cibeber ditengarai ada pihak-pihak yang sengaja menutupi kejahatan untuk melakukan tipikor yang jelas-jelas dapat merugikan keuangang negara.
“Kami akan kroscek lapangan, jika dalam penulusaran nanti ternyata masyarakat tidak mengetahui duduk persoalannya maka jelas ada pihak-pihak yang sengaja yang bermain untuk mengelabui hukum,” terangnya.
Dia meminta, pihak penyidik Polres Indramayu segera meningkatkan status penyelidikan kasus rutilahu Desa Cibeber menjadi penyidikan untuk selanjutnya segera menetapkan tersangka lain.(KC-ol))

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca