Dana Desa untuk Peningkatan SDM Perangkat Desa

Ajat Sudrajat - Kepala Desa Kertajati Kecamatan Jatitujuh

SUARA GARDA, Majalengka
        Sesuai dengan apa yang diamanatkan Menteri Desa Marwan Jafar, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia,  mengingatkan para kepala desa supaya memahami secara tepat prioritas penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa harus seperti yang diamanatkan dalam peraturan menteri desa (Permendesa) Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu program yang diprioritaskan adalah peningkatan kapasitas masyarakat desa, kata Ajat Sudrajat Kepala Desa Kertajati Kecamatan Jatitujuh belum lama ini.
         Menurutnya, peningkatan kapasitas masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas.  “Karena, peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan, dan keterampilan yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya.
        Dikatakan Kades, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Termasuk aparatur desa yang memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa. Sebab, kata dia, tidak sedikit kalangan yang masih meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa.
        Untuk itu, kepala desa diminta agar melakukan peningkatan kapasitas. Khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya. “Sehingga, dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
        Dia yakin aparatur desa memiliki integritas dan tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun, akibat wawasan dan keahlian yang masih kurang memadai dalam hal tata kelola administrasi dan keuangan negara, bisa saja terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara atau peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga, berpotensi terjadi penyimpangan dan berdampak hukum.
         Kades menambahkan, adapun program capacity building tersebut dikatakannya dapat dilakukan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia yang telah teruji. Kemudian diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
       “Karena dengan kapasitas yang memadai inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa yaitu berkembang majunya perekonomian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.(SY)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga