Pimpinan SKPD Dikenakan Sanksi


SUARA GARDA, Kuningan
       Setiap unsur pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja dapat dikenakan sanksi apabila membiarkan stafnya yang bermasalah, dengan tidak pernah diberi teguran atau diproses sebagai bahan laporan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk diambil tindakan lebih lanjut.
       “Apabila ada kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, maupun kepala bagian (Kabag) membiarkan anak buahnya yang melakukan indisipliner pegawai atau melawan hukum, dengan tidak diproses atau dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), maka unsur pimpinan di SKPD tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” kata Kepala BKD Kabupaten Kuningan, Uca Somantri, disampaikan Sekretaris, H Rudi Setiawan, Selasa (1/11/2016).
        Menurutnya, seorang pimpinan di SKPD atau unit kerja yang menutup-nutupi kesalahan stafnya yang melakukan tindakan indisipliner, sama halnya pejabat tersebut melindungi pegawai yang melawan aturan dan hukum. Sehingga dinilai melakukan perbuatan yang sama dengan anak buahnya.
        “Ketidakberanian pimpinan unit kerja untuk melakukan BAP terhadap staf yang bermasalah, mungkin saja disebabkan ‘ewuh-pakewuh’ atau ingin cari aman.
Padahal sudah seharusnya semua unsur pimpinan SKPD tidak takut untuk menegakkan aturan disiplin di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.
        Dikemukakannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memuat kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
        Sanksi tersebut dikenakan, kata Rudi, untuk memberikan efek jera kepada oknum pegawai yang melanggar, sehingga mereka berusaha untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Selanjutnya mampu memperbaiki diri kearah yang lebih baik.
       “Salah satu pihak yang sangat berperan dalam penegakan disiplin PNS adalah atasan langsung di tempatnya bekerja. Prosesnya penyelesaian kasus pelanggaran disiplin mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin,” katanya.
       Sementara itu, kasus pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Kuningan selama 2016 sampai dengan September, terdiri dari hukuman disiplin sedang 5 kasus, hukuman disiplin berat 7 kasus, tidak terbukti 8 kasus dan masih dalam proses oleh tim pemeriksa sebanyak 6 kasus.(Emsul)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga