SUARA GARDA, Indramayu
Nelayan tradisional asal Kabupaten Indramayu kerap diganggu kawanan perompak ketika mereka melaut ke perairan Lampung. Kawanan bersenjata api dan tajam itu, kerap mengancam akan membunuh, bila keinginannya tak dipenuhi.
Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indramayu, Asep Suryana mengatakan, pihaknya sering mendapatkan pengaduan dari sejumlah nelayan yang pernah menjadi korban perompakan, namun mereka takut untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib.
Menurut Asep, perompakan itu memang sudah lama terjadi, seperti di perairan Lampung dan Pulau Biawak, dimana para perompak mengambil mesin kapal nelayan.
“Di perairan Lampung para perompak tersebut melancarkan aksinya dengan cara membeli hasil tangkapan nelayan, namun dengan harga yang tidak wajar dan disertai ancaman,” kata dia.
Ia mengaku, selain dijual murah, terkadang para nelayan juga tidak dibayar dan semua hasil tangkapan mereka dikuras habis oleh para perompak, untuk menakuti nelayan para perompak membawa senjata api.
“Kami sudah berusaha meneruskan laporan nelayan ini ke pihak yang berwajib, namun karena tidak adanya laporan secara tertulis maka aduan nelayan itu tidak bisa diproses,” ungkapnya seraya menjelaskan dalam satu bulan terakhir, terdapat lima kapal nelayan yang dirompak.
Petugas Polairud Polres Indramayu, Indra Wijaya mengatakan, dalam satu bulan terakhir, tim gabungan dari Polairud Polres Indramayu dan Kantor Perhubungan terus mengintensifkan patroli di wilayah Perairan Indramayu. “Patroli dilakukan untuk memantau pergerakan perompak yang banyak dikeluhkan oleh nelayan,” kata dia.
Selain aksi perompakan, nelayan dari berbagai daerah termasuk nelayan asal Kabupaten Indramayu terjerat kasus hukum karena diduga melanggar aturan soal penangkapan ikan. Mereka harus menjalani proses hukum baik dituduh melanggar wilayah tangkap maupun memakai alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan, Proses hukum.
Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Ono Surono menyebutkan, selama tiga bulan terakhir puluhan nelayan harus menjalani proses hukum, di antaranya 13 nelayan asal Brebes di Palembang Sumatera Selatan, 3 kapal asal Jakarta 3 nahkodanya asal Indramayu di Lampung, 2 kapal 2 nahkoda asal Indramayu di Kota Baru Kalimantan Selatan dan 6 kapal asal Rembang di Makasar Sulawesi Selatan.
“Sebanyak 13 nelayan sudah divonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 2 miliar dan sisanya masih dalam proses hukum,” ungkapnya.
Ono menambahkan, sekarang nelayan di laut sedang dililit masalah keamanan, mereka banyak ditangkap oleh aparat penegak hukum dan dirompak oleh kawanan perompak. Nasib nelayan Indonesia kini bingung untuk mencari perlindungan.
“Padahal kita sudah mempunyai Inpres nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tegas Ono.(Odok)

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca