Jangan Keliru Antara Cukai Tembakau dan Pajak Rokok


Oleh: siti rdm / Direktori: Kehutanan & Perkebunan

       Belakangan ini muncul istilah pajak rokok. Selama ini kami hanya mendengar dan menggunakan cukai tembakau untuk melaksanakan kegiatan terkait komoditas tembakau. Cukai tembaku dikenakan pada produk rokok mulai tahun 2009. Tulisan ini hanya bersifat informasi yang diambil dari berbagai sumber yang sangat terbatas mengenai produk rokok, pajak rokok, beda cukai dan pajak rokok, penerapan alokasi pajak rokok dan mekanisme pemungutan.
a. Produk rokok
       Produk rokok adalah produk yang dilematis, disatu sisi produk ini dikatakan bermanfaat tapi juga dikatakan berbahaya. Disatu sisi pemerintah sepertinya melarang, membatasi dan mengingatkan akan rokok, tapi cukai rokok dengan senang hati diterima. Sehingga memasarkan produk rokok lama-lama juga akan menghadapi kesulitan. Pemerintah telah membuat ketentuan bahwa setiap iklan rokok harus mencantumkan peringatan pemerintah. Gerakan anti rokok juga menunjukkan aktivitas yang tak pernah berhenti. Bahkan PP 109 memberikan ketentuan ketat tentang pemasaarn rokok. Bungkus rokok harus mencantumkan secara jelas bahaya merokok dan kandungan bahan berbahayanya.
       Disepakati bahwa peringatan bahaya rokok-dalam bentuk berbagai gambar penyakit dan tulisan bahaya rokok-akan mencakup minimal 30 persen sampai setengah dari permukaan depan bungkus rokok. Pencantuman istilah low, light, mild, dan lain lain yang selama ini menyesatkan, tidak boleh digunakan lagi. Soalnya, sebenarnya tidak ada penurunan bahaya yang bermakna dengan penurunan kadar tar dan nikotin dengan cara ini. Istilah itu hanya memberi kesan rokok “aman” sehinggga si perokok cenderung merasa “boleh” merokok dan bukan tidak mungkin akan mengonsumsi rokok lebih banyak lagi karena merasa mengisap rokok “ringan”.
       Dikatakan tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
       Pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemda juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk rokok ilegal. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.

b. Beda Pajak rokok dan cukai tembakau

       Perbedaan pada dasar pengenaan pajak dan alokasi penerimaan pungutan. Pajak Rokok memiliki Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda dengan cukai tembakau, dimana Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Sedangkan Dasar pengenaan Cukai tembakau adalah Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.
       Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajaknya. Sedangkan pada Cukai Rokok pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang dengan sistem kombinasi, yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif advalorum artinya cukai dihitung sekian persen dari harga per bungkus rokok. Harga per bungkus tersebut sesuai yang tercantum pada bungkus rokok. Sedangkan tarif spesifikartinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Apabila menggunakan sistem kombinasi, maka hasil perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifikasi digabungkan.
       Di bawah ini disajikan ilustrasi yang menggambarkan perbedaan dasar penghitungan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok: 

Contoh 1

       Misalkan rokok merek “X” dengan harga jual Eceran (HJE) per batang Rp 600 termasuk cukai menggunakan tarif spesifik 40% perbatang. Hitunglah Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang rokok?

Jawab:

HJE per batang rokok = Rp. 600
Cukai yang dibayar pengusaha per batang: 40% x Rp 600 =Rp. (240)
Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang:10% x Rp. 240 = Rp. (24)
Pajak Pertambahan Nilai untuk Rokok 8,4% x Rp. 600 =Rp. (50,4)
Laba setelah pajak Rp. 285,6
Asumsikan keuntungan yang di-share kepada distributor: 5% x Rp.600 = Rp. (30)
Laba diterima Pengusaha Rokok Rp. 255,6

Contoh 2

       Dengan menggunakan tarif advolrum, harga satu bungkus rokok rokok merek “Y” sebesar Rp. 10.000 dengan cukai 40%. Itu artinya nilai cukai adalah sebesar 40% x Rp 10.000 = Rp. 4.000. Kemudian pemda menambah Pajak Rokok dengan tarif 10% atas cukai. Sehingga besar pajak rokok adalah 10% x Rp 4000 = Rp. 400. Jadi, harga eceran pokok total naik menjadi Rp. 10.400.
Berdasar alokasi penerimaan pungutan maka Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah. Sementara cukai rokok yang diterapkan selama ini,adalah pajak yang pungutannya oleh Pemerintah Pusat.

c. Penerapan alokasi pajak rokok dan cukai tembakau

c1. Pajak Rokok

       Dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan bahaya rokok (earmarking tax), seperti dalam pasal 31 disebutkan bahwa penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Melalui kebijakan alokasi ini, daerah dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya.
       Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai bidang pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok).
       Penerimaan Pajak Rokok juga dialokasikan untuk mendanai bidang penegakan hukum terkait rokok illegal, yaitu rokok yang dalam tahap produksinya tidak terdaftar sehingga tidak membayar Cukai rokok. Dalam pelaksanaannya, pajak rokok akan ditandai dengan adanya semacam stiker atau pita cukai tambahan yang dilekatkan pada masing-masing bungkus rokok. Distributor wajib menyampaikan laporan yang berisi jumlah rokok yang akan dijual kepada pemerintah provinsi.
       Rokok yang beredar di satu provinsi akan berbeda dengan provinsi lainnya, lantaran memiliki stiker atau pita cukai tambahan yang berlainan. Pengawasan peredaran rokok akan langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tugas ini bisa diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 C2. Cukai Tembakau

       Pembagian cukai tembakau berdasar pada besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di wilayah. Pembagian dilakukan dengan persetujuan Menkeu dengan komposisi :      30% untuk provinsi penghasil; 40% untuk Kabupaten/kota daerah penghasil dan 30% untuk Kabupaten/Kota lainnya.
       Penggunaan cukai tembakau menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 20/PMK07/2009 adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pendataan alat mesin produksi, pemetaan industri hasil tembakau, dan pembinaan lingkungan sosial.

d. Tata cara dan mekanisme pemungutan

       Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar pajak rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut.
Pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional.

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga