Pembangunan PLTU II Cirebon Terancam Batal


SUARA GARDA, Cirebon
        Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) Kabupaten Cirebon bersama 17 pengacara, melakukan gugatan ke PTUN Bandung, mengenai pembangunan PLTU II Cirebon.
        Karena izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat, diduga telah melanggar sejumlah Undang-undang (UU). Sehingga pembangunan PLTU II Cirebon terancam batal beroperasi.
         UU yang diduga telah dilanggar di antaranya, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, kemudian PerMen LH No 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, dan PerMen LH No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.
         Menurut salah seorang kuasa hukum penggugat, Dhanur Santiko, dari poin-poin pelanggaran tersebut, otomatis izin lingkungan batal demi hukum.
        “Selain melayangkan gugatan, kita juga mengajukan penundaan pembangunan proyek pembangunan tersebut, hingga ada keputusan dari pengadilan. Yang kita gugat proses pembuatan izin lingkungannya. Sanksi terberatnya kalau gugatan masyarakat dikabulkan, pembangunan PLTU batal,” paparnya, saat ditemui KC di sekitar Kecamatan Astanajapura, usai mengajukan gugatan di PTUN Bandung, Selasa (6/12/2016).
        Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengungkapkan, kebijakan pemerintah pusat membangun 35.000 mega watt (MW) pembangkit listrik, telah mengabaikan hak rakyat atas lingkungan, hak atas akses terhadap sumberdaya alam. Di antaranya, tanah, pangan, air dan udara. Dimana, sebanyak 22.000 MW berasal dari PLTU batubara.
        “Kami mendesak, izin lingkungan tersebut harus dicabut. Kami juga mendesak, agar Presiden Joko Widodo meninjau ulang dan menghentikan rencana pembangunan PLTU berbahan bakar batubara di Indonesia, khususnya di Jawa Barat,” tegasnya didampingi Manajer Advokasi dan Kampanye, Wahyu Widianto.
        Saat dikonfirmasi, manajemen PLTU II Cirebon melalui Head of Comunication, Yuda Panjaitan menjelaskan, seluruh perizinan sudah lengkap. Bahkan, saat pembangunan PLTU I. Terlebih, pembangunan PLTU II. Pastinya sudah sesuai regulasi, proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
        “Perusahaan kami taat hukum dan selalu mematuhi seluruh regulasi, perundang-undangan dan proses hukum. Ketika saya tanyakan pada bagian perizinan di kantor, sudah ada izin gangguan (HO), IMB, Amdal & Andal Lalu-Lintas dan lain-lain sudah ada, dan ini juga sudah dibenarkan bagian perizinan Kabupaten Cirebon,” jelasnya.(KC-12)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga