ULP Wajib Meninggalkan Budaya laten, Orang Dekat, Pesanan, Ijon, Titipan, Rekayasa dan Pengondisian

Gaban Syahrizal

Oleh: Gaban Syahrizal, - Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI)

       Pengadaan barang dan jasa adalah proyek besar yang dilakukan setiap intansi pemerintah. Dana APBN dan APBD memberikan banyak sekali porsi untuk proyek pengadaan. 
Kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia melalui program pembangunan nasional. 
       Tetapi pada kenyataannya banyak juga yang memanfaatkan pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan kelompok atau diri sendiri. 
       Celakanya kegiatan pengadaan barang dan jasa justru menjadi bumerang bagi abdi negara, baik itu kesalahan yang tidak disengaja maupun akibat memanfaatkan kelemahan sistem pengadaan yang disengaja.
       Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian yang paling banyak dijangkiti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas dan tidak efisien. 
       Modus Persekongkolan, Adapun tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan korupsi dapat diklasifikasikan dalam beberapa modus. 
       Pertama, tender yang bersifat tertutup dan tidak transparan, yang tidak diumumkan secara luas dan bersifat diskriminatif sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikutinya. 
        Kedua, jangka waktu pengumuman tender dibuat singkat sehingga hanya pelaku usaha tertentu yang sudah dipersiapkanlah yang punya peluang besar. Ketiga, tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga
menghambat pelaku usaha lain untuk ikut. 
       Selain itu, yang namanya persekongkolan bisa terjadi antara pelaku usaha dengan sesama pelaku usaha (penyedia barang dan jasa pesaing) yaitu dengan menciptakan persaingan semu diantara peserta tender. 
       Ini lebih dikenal dengan tender arisan dimana pemenangnya sudah ditentukan terlebih dahulu. 
Selain itu, persekongkolan juga dapat terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau panitia lelang misalnya rencana pengadaan yang diarahkan untuk pelaku usaha tertentu dengan menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang mengarah pada sutu merk sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender. 
       Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan tidak terjadi. Pemaketan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, namun pada prakteknya banyak yang direkayasa untuk kepentingan KKN.
       Biasanya panitia pengadaan bekerja secara tertutup dan tidak memberikan perlakuan yang sama diantara para peserta tender. Tender dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa. 
       Hal ini terjadi karena calon pemenang biasanya sudah ditunjuk terlebih dahulu pada saat tender berlangsung yaitu karena adanya unsur suap kepada panitia atau pejabat yang mempunyai pengaruh. 
       Di samping itu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) biasanya sudah direkayasa untuk mempunyai margin tertentu yang bisa disisihkan untuk dibagi-bagi (rente ekonomi atau laba abnormal). 
       Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, telah ditetapkan prinsip-prinsip dalam pengadaan barang/jasa yang baik. 
       Di mana harus dilakukan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Kemudian dalam Pasal 6 dijelaskan tentang etika yang harus diikuti oleh para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.(***)

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

2 komentar :

  1. KEGIATAN DAN ANGGARAN NYA DI ULP ATAU LPSE JELAS TERPUBLIKASIKAN, TAPI COBA BERAPA TITIK DAN BERAPA ANGGARAN NYA YG JUKSUNG, DAN BAGAIMANA TEKNIS PENUNJUK ANNYA, APA PARAMETERNYA UNTUK BISA MENDAPATKAN KAN PROGRAM TERSEBUT DARI JUKSUNG, APA TIDAK LEBIH SUBYEKTIF DAN SEWENANG WENANG PEMANGKU KEPENTINGAN. ISTILAH BAGI BAGI KUE DAN IJON, SANGAT MUBGKIN MEREKA YANG TIDAK LAYAK PUN BISA MENGELOLA KEGIATAN JUKSUNG. ITULAH BUKTI JUKSUNG KEGIATAN NYA AMBURADUL. SEBAB NUANSA IJONNYA SANGAT KENTAL, TERUTAMA PADA KELOMPOK NYA MEREKA SAJA. INILAH YG DISEBUT BANDIT DALAM KETIAK PENGUASA. TAPI DI MAJALENGKA YAKIN SAYA TIDAK ADA.

    BalasHapus
  2. KEPADA yth. SUARA GARDA.. COBA INVESTIGASI KERUGIAN NEGARA AKIBAT OBAT KADDALUWARSA YANG DI DUGA MERUGIKAN NEGARA HAMPIL RP 10 MILYARD D DARI DINKES MAJALENGKA YG BERADA DI DUA RSUD. INI PENTING, MENGAPA. INI BISA TERJADI, KESENGAJAAN ATAU KARENA KELALAIAN NYA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA MILYARAN RUPIAH

    BalasHapus

Komentar Pembaca

Baca Juga