Penggunaan Dana Pajak Rokok Dipertanyakan


SUARA GARDA, Majalengka
     Ketua Umum Ormas Garda Majalengka Saeful Yunus  , mempertanyakan aliran pajak rokok termasuk cukai hasil tembakau yang dikucurkan oleh pusat ke Kabupaten Majalengka. Menurutnya, sejumlah program yang berkenaan dengan dampak yang ditimbulkan dari rokok harus jelas dan transparan.
     “Yang menjadi pertanyaan adalah apakah penyalurannya sesuai dengan tupoksinya.. Oke sudah ada realisasi anggaran untuk sarana dan prasarana kesehatan melalui Dinas Kesehatan untuk pembangunan Selasar pada RSUD Majalengka, serta pembangunan ruang rawat inap kelas VIP pada RSUD Cideres, apakah itu saja.. Maka timbul pertanyaan, program apa saja yang sudah dilaksanakan untuk antisipasi terkait dampak yang ditimbulkan dari rokok ini,” tanya Saeful.
     Ia menjelaskan, dari data penerimaan dana pajak rokok untuk kesehatan pada tahun 2016, Kabupaten Majalengka mendapatkan angka bantuan yang cukup besar hingga milyaran Rupiah. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan penanganan masalah kesehatan yang belum didanai baik dari APBN, APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan, DBH Cukai Hasil Tembakau, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta sumber pembiayaan kesehatan lainnya di suatu daerah.
     “Ini sesuai pada panduan umum penggunaan dana pajak rokok untuk bidang kesehatan yang dikeluarkan oleh Promosi Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Nah, dalam buku tersebut juga dijelaskan, Pemerintah daerah dan SKPD lintas sektor dirasa perlu untuk memilih kegiatan mana yang sudah dan belum didanai oleh sumber dana tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada duplikasi atau overlapping,” ungkapnya.
     Skema penggunaan dana pajak rokok untuk bidang kesehatan pun menurutnya juga diatur dengan jelas. Alokasi 50 persen, diperuntukkan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum, sementara sisanya diperuntukkan untuk pembangunan pada bidang lainnya.
Alokasi 50 persen untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum itu pun, terbagi ke dalam dua kelompok, yakni Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Hal ini telah diatur dalam pasal 31 UU nomor 28 tahun 2009. “UKM ini meliputi pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya,” bebernya.
     Terkait alokasi dana pajak rokok, Saeful mengaku sebelumnya sudah pernah melakukan koordinasi dengan melayangkan surat Konfirmasi dengan sejumlah instansi salah satunya adalah RSUD Mjalengka, serta RSUD Cideres pada Dinas Kesehatan, “Sayangnya, hal tersebut belum mendapat jawaban sampai saat ini. 
     Banyak yang bisa dilakukan dari anggaran pajak rokok, salah satunya adanya ruangan khusus untuk perokok di sejumlah tempat pelayanan umum. Tidak hanya itu, dengan dana pajak rokok tersebut, dapat juga dipergunakan untuk kegiatan upaya penurunan faktor resiko penyakit menular, seperti bagi penderita Penyakit menular HIV AIDS dan yang lainnya, serta membentuk kemiteraan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra dalam menyampaikan kampanye bahaya asap rokok dan dampak negatif asap rokok, selain itu kerjasama dengan Media Massa dan Elektronik dalam pembuatan iklan layanan masyarakat, advertoryal, dan pemasangan iklan bahaya rokok,      “Apakah Instansi terkait sudah melakukannya,” tanya Dia. (Sal)  

Share on Google Plus

Tentang Unknown

SKU Suara Garda Berdiri Atas Dasar Keprihatinan Sekumpulan Generasi Muda Terhadap Ketidak Adilan, Pelaku Koruptor Serta Bertekad Menjadi Corong Bagi Masyarakat

0 komentar :

Posting Komentar

Komentar Pembaca

Baca Juga