Suara Garda, Majalengka
Penyelengaraan ibadah haji 2016 usai sudah, namun ternyata menyisakan banyak masalah. Dan sepertinya masalah itu terus berulang setiap tahunnya seolah sengaja "dipelihara" hanya untuk mendapat keuntungan.
Rutinitas ibadah tahunan ini selalu saja dijadikan alat untuk menambah pundi-pundi uang segelintir orang. Apa sebab?. Ternyata selain ONH, calon jemaah haji di kabupaten Majalengka juga harus mengeluarkan biaya tambahan ke KBIH yang merupakan mitra Kementerian Agama sebesar 2 juta. Dalam rincian anggaran biaya KBIH tesebut terdapat anggaran biaya pemberangkatan dan Pemulangan sebesar 400 ribu rupiah per orang.
Sementara itu, untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah, Pemerintah Provinsi Jabar telah menyediakan alat transportasi berupa kendaraan bis. Lalu kemana larinya uang hasil pungutan tersebut. Hal inilah yang dipertanyakan Saeful Yunus. Ketua Umum Garda Majalengka. "Memang besarnya pungutan tersebut hanya 400 ribu rupiah per orang, namun karena jumlah calon jemaah haji waktu itu ada 970 orang, maka total pungutan mencapai ratusan juta rupiah", ungkap Saeful.
Lebih lanjut Saeful menjelaskan, bahwa Kementerian Agama Majalengka harus bertanggung jawab atas terjadinya pungutan tersebut. Pasalnya setiap pungutan yang dilakukan KBIH selalu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka untuk mendapat persetujuan.
Beberapa bulan yang lalu Saeful Yunus pernah mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Kepala Kementerian Agama Majalengka. Pada saat itu Kepala Kemenag membantahnya. "Dalam pembahasan rencana anggaran biaya KBIH saya walk out, karena tidak setuju dengan ajuan pungutan biaya KBIH tersubut", jawb Kepala Kemenag Majalengka ketika itu.
Namun Saeful Yunus mempertanyakan kembali kenapa Kepala Kemenag akhirnya menanda tangani besaran pungutan yang diberlakukan KBIH, walaupun tanda tangan tersebut sebatas mengetahui. "Saya tanda tangani waktu itu sambil merem, sambil saya katakan kalau tahun depan jangan seperti ini lagi," jawab Kepala Kemenag berkilah. Kalau kita kaji keberadan KBIH memberi pesan kepada masyarakat bahwa KBIH bisa memberangkatkan jemaah Haji ke Tanah Suci. Padahal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Buntutnya Kementerian Agama sering mendapat pertanyaan dari masyarakat apakah benar KBIH bisa memungut uang manasik yang seolah-olah menjadi syarat mutlak untuk keberangkatan jemaah haji . Padahal sudah jelas ditegaskan Bimbingan Manasik Haji adalah sudah menjadi kewajiban Pemerintah. Saeful Yunus mengharapkan kedepan jangan ada surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenag seperti modus manasik wajib melalui KBIH. Dengan demikian calon jemaah haji tidak wajib ikut manasik melalui KBIH dan disarankan bisa melalui KUA di kecamatan masing-masing.
"Kesalahan Kemenag adalah sering kali mengarahkan secara halus kepada calon jamaah haji untuk ikut KBIH, atau mengatur-atur agar jamaah mesti pakai KBIH", pungkas Saeful.(Audin)

0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca