SUARA GARDA, Majalengka
Beberapa karyawan Juru Parkir yang bekerja di PT. Red Ros Pratama kabupaten Majalengka menghubungi Redaksi Suara Garada guna menyampaikan keluhan akan minimnya kesejahteraan yang mereka raih.Mereka pun mengaku, selama ini hak-hak mereka belum terpenuhi dan hanya diberi janji-janji. Karyawan tersebut menyampaikan keluhan-keluhan selama mereka bekerja .
Pada kesempatan tersebut, beberapa hal yang mereka keluhkan antara lain berupa gaji yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan untuk kabupaten Majalengka sebesar Rp. 1,4 jutaan, sementara gaji yang mereka terima Rp. 1.0.38500,- yang rinciannya adalah untuk Gaji pokok Rp. 600 Ribu, Tunjangan makan Rp. 300 Ribu, Insentif Rp. 100 Ribu, dan uang lembur Rp. 38500,-“Jam kerja yang panjang, tidak adanya uang lembur, tidak adanya jaminan kesehatan, hingga ketiadaan kantor atau pos yang memadai, Sampai sekarang kami belum pernah tanda tangan kontrak kerja,” kata salah satu karyawan.
Dengan gaji yang kecil, mereka mengaku kadang harus meminjam uang di PT. Red Ros Pratama. Peminjaman itu dilakukan dengan mendaftar sebelum menerima gaji, dan akan dibayar dengan dipotong dari gaji bulan depannya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Garda Majalengka Saeful Yunus mengatakan, seharusnya pihak Pengusah parkir PT. Red Ros Pratama harus lebih memperhatikan nasib karyawannya, hal ini mengacu pada Undang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku di negara Indonesia.
Keluhan para karyawan Juru Parkir menurut Saeful Yunus seharusnya secepatnya ditanggapi, karena perusahaan Parkir tersebut terbilang merupakan perusahaan yang cukup bonafid yang ada di kabupaten Majalengka,”Kalau hal ini tidak segera ditanggapi, kami akan segera melapdukan hal tersebut,” tegas Saeful. (SY)
0 komentar :
Posting Komentar
Komentar Pembaca